Zella Valkha Vernanda, . (2023) Pembatalan Perkawinan oleh Pengadilan Agama Karena Pemalsuan Identitas Mengenai Syarat Perkawinan Berdasarkan UU RI No. 16 Tahun 2019 Tentang Perubahan UU No. 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan (Analisa Putusan Nomor 427/Pdt.G/2017/PA.Yk). Other thesis, Universitas Pamulang.
|
Text
COVER.pdf Restricted to Registered users only Download (857kB) |
|
|
Text
BAB I.pdf Restricted to Registered users only Download (126kB) |
|
|
Text
BAB II.pdf Restricted to Registered users only Download (267kB) |
|
|
Text
BAB III.pdf Restricted to Registered users only Download (96kB) |
|
|
Text
BAB IV.pdf Restricted to Registered users only Download (207kB) |
|
|
Text
BAB V.pdf Restricted to Registered users only Download (35kB) |
|
|
Text
JURNAL.pdf Restricted to Registered users only Download (165kB) |
Abstract
Perkawinan, perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami isteri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Perkawinan di anggap sah apabila memenuhi dan sesuai dengan syara' baik dari rukun maupun syarat perkawinan itu, dan perkawinan bisa batal apabila perlangsungan perkawinan itu tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan rukun perkawinan tersebut, dan juga perkawinan itu fasid apabila perlangsungan perkawinan itu tidak memenuhi atau kurang syarat-syaratnya. Syarat sahnya perkawinan menurut Agama Islam adalah; adanya calon mempelai laki-laki dan perempuan; calon mempelai laki-laki dan calon mempelai perempuan harus sudah baligh (berakal); adanya persetujuan bebas antara calon mempelai laki-laki dan calon mempelai perempuan, yang tidak ada paksaan dari manapun wanita yang hendak dikawini oleh seorang laki-laki bukan termasuk salah satu macam wanita yang haram untuk dikawini. Sedangkan rukun perkawinan yaitu; pihak yang akan melangsungkan perkawinan (laki-laki dan perempuan); wali nikah; dua orang saksi; ijab dan Kabul. Dalam Undang-Undang Perkawinan Nomor 1 tahun 1974 tidak dijelaskan secara rinci tentang pembatalan perkawinan, namun dalam pasal 22 mengatakan bahwa perkawinan dapat dibatalkan apabila para pihak tidak memenuhi syarat-syarat untuk melangsungkan perkawinan. Kemudian dalam Peraturan Pemerintah nomor 9 tahun 1997 tentang Pelaksanaan Undang-Undang nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinann pasal 37 mengatakan batalnya suatu perkawinan hanya dapat diputuskan oleh pengadilan. Keputusan pengadilan tentang pembatalan perkawinan yang tidak sah tersebut dapat membawa akibat hukum, baik bagi suami atau istri dan keluarga masing-masing. Oleh karena itu pembatalan perkawinan hanya dapat dilakukan oleh Pengadilan Agama yang membawahi tempat tinggal mereka. Ketentuan ini untuk menghindari terjadinya pembatalan perkawinan yang dilakukan oleh instansi lain di luar Pengadilan Agama. Secara umum pembatalan perkawinan tentunya akan membawa konsekuensi hukum terhadap harta dan keturunan mereka. Kata Kunci : Pembatalan Perkawinan, Pemalsuan Identitas, Harta
| Item Type: | Thesis (Other) |
|---|---|
| Subjects: | K Law > K Law (General) |
| Divisions: | Faculty of Law, Arts and Social Sciences > School of Law |
| Depositing User: | Rizky Andika |
| Date Deposited: | 21 Sep 2023 08:01 |
| Last Modified: | 21 Sep 2023 08:01 |
| URI: | http://repository.unpam.ac.id/id/eprint/11457 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |
