Konsep Bantuan Hukum Dalam Sistem Peradilan Pidana Indonesia (Analisa Putusan Mahkamah Agung Nomor: 936K/Pid.Sus/2012)

Bukhori Muslim, . (2020) Konsep Bantuan Hukum Dalam Sistem Peradilan Pidana Indonesia (Analisa Putusan Mahkamah Agung Nomor: 936K/Pid.Sus/2012). Other thesis, Universitas Pamulang.

[img] Text
COVER.pdf
Restricted to Registered users only

Download (269kB)
[img] Text
BAB I.pdf
Restricted to Registered users only

Download (234kB)
[img] Text
BAB II.pdf
Restricted to Registered users only

Download (218kB)
[img] Text
BAB III.pdf
Restricted to Registered users only

Download (150kB)
[img] Text
BAB IV.pdf
Restricted to Registered users only

Download (192kB)
[img] Text
BAB V.pdf
Restricted to Registered users only

Download (31kB)
[img] Text
JURNAL.pdf
Restricted to Registered users only

Download (138kB)

Abstract

Bantuan hukum adalah salah satu Hak Asasi Manusia yang diberikan langsung oleh Tuhan dan juga dilindungi oleh Konstitusi Negara Republik Indonesia. Hak asasi manusia merupakan anugerah dari tuhan yanng tidak bisa diambil oleh siapapun dan negara harus melindungi dan menjamin hak tersebut. Sudah seharusnya bantuan hukum diberikan kepada masyarakat. Indonesia sebagai sebuah negara hukum yang menjadikan hukum sebaga sebuah ujung tombak dalam mengatur dan menjalankan setiap kebijakannya haruslah melindungi dan menjamin tentang hak-hak tersangka/terdakwa dalam sistem peradilan pidana Indonesia, terlebih mengenai hak-hak tersangka/terdakwa untuk mendapatkan bantuan hukum oleh penasihat hukum dalam setiap tingkat pemeriksaan. Penelitian ini menjadikan Putusan Mahkamah Agung Nomor 936K/Pid.Sus/2012 sebagai objek penelitian, disertai dengan Pasal 54,55, dan 56 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana, Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 Tentang Bantuan Hukum, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 Tentang Advokat, Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 49 Tahun 2009 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 Tentang Peradilan Umum, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia, serta Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2013 Tentang Syarat Dan Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum Dan Penyaluran Dana Bantuann Hukum.. Penelitian ini mencari bagaimana penerapan bantuan hukum di dalam Sistem Peradilan Pidana Indonesia berdasar putusan yang ada dengan metode penelitian kepustakaan dengan sumber primer yang meliputi peraturan perundang-undangan dan sumber sekunder yang berasal dari jurnal huku, dan hasil yang didapatkan akan disajikan dalam analisis preskriptif. Penulis dalam penelitian ini ingin memberikan sebuah hasil penelitian berdasarkan putusan yang penulis pilih, tentang bagaimana penerapan bantuan hukum di dalam Sistem Peradilan Pidana Indonesia, hak-hak yang dimiliki oleh tersangka/terdakwa selama proses pemeriksaan, dan akan menghasilkan sebuah kesimpulan yang penulis harap dapat berkontribusi pada perkembangan bantuan hukum di Indonesia.Kesimpulan yang penulis dapat setelah melakukan analisis terhadap putusan Mahkamah Agung Nomor 936K/Pid.Sus/2012 adalah masih terdapat pelanggaran yang dilakukan selama proses pemeriksaan tersangka/terdakwa dengan tidak disediakannya penasihat hukum yang seharusnya menjadi hak tersangka/terdakwa.Hasil penelitian yang penulis temukan dalam penelitian ini adalah masih adanya tersangka/terdakwa yang tidak mendapatkan pendampingan hukum dalam setiap proses pemeriksaan atau dalam setiap proses peradilan pidana. Saran saya sebagai penulis adalah agar dipenuhinya hak tersangka/terdakwa dalam setiap proses pemeriksaan dengan diberikannya pendampingan hukum oleh penasihat hukum.

Item Type: Thesis (Other)
Uncontrolled Keywords: Legal Aid, Criminal Justice System, KUHAP
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Faculty of Law, Arts and Social Sciences > School of Law
Depositing User: Enas Nasrulloh
Date Deposited: 22 Jul 2023 02:18
Last Modified: 22 Jul 2023 02:18
URI: http://repository.unpam.ac.id/id/eprint/11124

Actions (login required)

View Item View Item