Praperadilan Dihubungkan Dengan Prinsip Peradilan yang Jujur dan Adil (Fair Trial) Dalam Sistem Peradilan Pidana Indonesia (Analisis Putusan Nomor 33/PID.PRAP/2020/PN.JKT.SEL)

Pricilia Sekar Utami, . (2022) Praperadilan Dihubungkan Dengan Prinsip Peradilan yang Jujur dan Adil (Fair Trial) Dalam Sistem Peradilan Pidana Indonesia (Analisis Putusan Nomor 33/PID.PRAP/2020/PN.JKT.SEL). Other thesis, Universitas Pamulang.

[img] Text
COVER.pdf
Restricted to Registered users only

Download (300kB)
[img] Text
BAB I.pdf
Restricted to Registered users only

Download (185kB)
[img] Text
BAB II.pdf
Restricted to Registered users only

Download (190kB)
[img] Text
BAB III.pdf
Restricted to Registered users only

Download (89kB)
[img] Text
BAB IV.pdf
Restricted to Registered users only

Download (216kB)
[img] Text
BAB V.pdf
Restricted to Registered users only

Download (9kB)
[img] Text
JURNAL.pdf
Restricted to Registered users only

Download (378kB)

Abstract

Hakim tunggal putusan pidana nomor 33/PID.PRAP/2020/PN.JKT.SEL telah mengabulkan sebagian permohonan praperadilan oleh para pemohon atas nama Hendro Hasyyari, Fadli Hassyari, Faizah Abidin sebagaimana amar putusan a quo angka 1. Penelitian ini menggunakan metode yuridis-normatif yang bersifat preskriptif. Peneliti menggunakan pendekatan peraturan perundang-undangan (Statute Approach), pendekatan konseptual (conceptual approach) dan pendekatan kasus (case approach). Bahan hukum primer dalam penelitian ini yakni putusan pidana nomor 33/PID.PRAP/2020/PN.JKT.SEL dan peraturan perundang-undangan yang relevan. Bahan-bahan hukum sekunder menggunakan buku-buku hukum pidana, juga jurnal hukum serta skripsi terdahulu terkait isu penelitian. Ada dua (2) hal yang peneliti kaji dalam penelitian ini yaitu pertama bahwa apa asas hukum Pasal 77 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Kedua, mengkaji implementasi prinsip peradilan yang jujur dan adil dalam putusan a quo. Pembahasan penelitian ini dimulai dari pendahuluan, tinjauan Pustaka, metode penelitian, analisis hukum dan kesimpulan. Kesimpulan penelitian ini menunjukan yakni pertama bahwa asas hukum yang terkandung dalam Pasal 77 KUHAP ialah bertujuan untuk melindungi hak asasi manusia, dalam hal ini hak para pemohon dan dalam putusan a quo bahwa pengadilan telah memenuhi asas hukum tersebut. Kedua, implementasi peradilan yang jujur dan adil dalam bentuk peradilan cepat, sederhana dan biaya ringan dalam putusan a quo tidak terpenuhi dengan alasan bahwa putusan a quo terbit melampaui tujuh (7) hari sebagaimana yang digariskan oleh Pasal 82 ay at (1) huruf c KUHAP. Kata Lunci: Praperadilan; Fair Trial; Asas Peradilan Cepat; Pasal 77 KUHAP; Pasal 82 ayat (1) huruf c KUHAP

Item Type: Thesis (Other)
Subjects: K Law > K Law (General)
Depositing User: Enas Nasrulloh
Date Deposited: 17 Sep 2022 02:35
Last Modified: 17 Sep 2022 02:35
URI: http://repository.unpam.ac.id/id/eprint/10391

Actions (login required)

View Item View Item